Pentingnya RUP dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lagi-lagi RUP, akhir tahun kita selalu dan rutin berhadapan dengan RUP yang terkadang membuat risih para PA/KPA, mereka (PA/KPA) merasa tidak perlu membuat RUP, bagi mereka RUP hanya sebagai pemenuhan kewajiban dalam administrasi PBJ, malah ada yang membuat RUP karena takut paket mereka tidak dapat diproses di ULP. Harapannya adalah ketika RUP sudah diumumkan maka Penyedia Barang/Jasa sudah punya informasi awal terkait rencana mereka untuk berpartisipasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tetapi realitanya adalah LSM dan sejenisnya yang datang untuk meminta paket-paket pekerjaan. Ya inilah negeri kita, memang sudah membingungkan.
 
Rencana Umum Pengadaan dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sangat perlu di lakukan guna untuk meningkatkan kualitas pengadaan. Merupakan tahap awal dalam kegiatan pengadaan barang/ jasa pemerintah, Peranannya sangat strategis dan menentukan dalam menjadi acuan kegiatan pengadaan, Harus bisa memberikan informasi mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, biaya dan manfaat pengadaan.
 
Dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 23 ayat (1) : Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran berjalan. Melihat dari peraturan ini maka akan banyak kita dapati berbagai daerah yang belum tunduk pada peraturan ini, padahal tertulis kata "HARUS" yang berarti wajib. Pertanyaannya adalah apakah ketika PA/KPA tidak menyelesaikannya sesuai ketentuan waktu maka akan ada sanksinya? Untuk pertanyaan ini akan kita bahas pada tulisan lainnya, yang intinya adalah bahwa ketika PA/KPA tidak melakukananya maka ini adalah hal-hal yang tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU/Perppu;
4)       Peraturan Presiden;
5)       Peraturan Daerah Provinsi;
6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
 
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
 
Dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 112 ayat (2): K/L/D/I wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan dan Pengumuman Pengadaan di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Disini kita dapati kata-kata "WAJIB". Bila kita perhatikan pengumuman RUP maka kita hanya akan mendapatkannya pada LPSE masing-masing, sedangkan di website K/L/D/I masing kurang. Pertanyaan yang berulang apakah ada sanksi jika pengumuman tidak sesuai ketentuan ini? secara singkat memang benar dengan tidak diumumkannya RUP oleh Pengguna Anggaran tidak bisa menyebabkan pelelangan dinyatakan gagal, tetapi dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan Pengguna tersebut, sudah termasuk kategori "perbuatan melawan hukum" (secara perdata). Selain itu juga dengan tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE, maka tindakan PA tsb merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik.
 
Adapun tujuan-tujuan dalam penyusunan dan pengumuman RUP yaitu:
  1. Perpres 70 pasal 25 Mewujudkan keterbukaan  informasi publik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan;
  2. UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran  mengumumkan RUP dimaksud agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri.
  3. Memudahkan monitoring, baik oleh PA/KPA pada K/L/D/I maupun TEPPA-UKP4 yang selama ini menjadi unit kerja yang ditakuti karena akan memberikan raport merah kepada K/L/D/I yang lambat dalam penyerapan anggarannya.
  4. Mengukur kinerja pengadaan dari sisi waktu yaitu: Kualitas rencana pengadaan RUP vs BASTHP, RUP vs KAK, dan pengukuran kinerja lainnya terkait dengan waktu.

sumber : http://www.sukrialmarosy.com/2017/12/pentingnya-rup-dalam-proses-pengadaan.html

 

    14 thought on “Pentingnya RUP dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *